Jumat, 27 Desember 2019

PERATURAN DESA KEJI KECAMATAN UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                 Medan,  27 Desember 2019

PERATURAN DESA KEJI KECAMATAN UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Disusun  Oleh :
Dewi Adinda
181201080
HUT 3A

















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019




KATA PENGANTAR
       Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu.Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Di Desa Keji Kecamatan Unggaran Barat Kabupaten Semarang”.
         Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan paper ini, namun penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.
           


Medan,  27 Desember 2019

Penulis            



DAFTAR ISI
                 Halaman
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
       1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
       1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
       1.3 Tujuan Penulisan............................................................................... 2
BAB II ISI
       2.1 Latar Belakang Dibuatnya Perdes Di Desa Keji............................... 3
       2.2 Maksud dan Tujuan Dibuatnya Perdes Di Desa Keji.......................  
       2.3 Program dan Kegiatan yang Dilakukan............................................ 4
       2.4 Saksi Administratif........................................................................... 4
       2.5 Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan Hidup................................ 5
       2.6 Manfaat Dan Dampak Negatif Potensial.......................................... 5

BAB III PENUTUP
      3.1 Kesimpulan ...................................................................................... 6
      3.2 Saran................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara (Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
          Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan desa. Keberadaan peraturan desa sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yaitu Nomor 32 Tahun 2004, namun belum memberikan definisi atau batasan tentang apa yang dimaksud dengan peraturan desa. Rumusan tentang peraturan desa ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Definisi ini juga yang digunakan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang merupakan pengaturan lebih lanjut tentang Desa.
            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain. Undang-undang lingkungan dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup serta menindak pelanggarpelanggar yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Sehingga diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang berkesadaran hukum, yang dalam hal ini adalah suatu masyarakat yang menyadari benar pentingnya lingkungan untuk kebutuhan orang banyak, baik untuk generasi sekarang mauppun untuk generasi mendatang.
            Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa di dukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
  Pada sisi lain kerusakan lingkungan dipicu oleh kesalahan manusia dalam memamahami lingkungan. Pandangan yang mengatakan bahwa manusia sebagai pusat dari alam semesta, sedangkan alam seisinya hanya sebagai alat pemuas bagi kepentingan mereka merupakan pikiran yang tidak proporsional yang dapat mendorong munculnya sikap eksploitasi lingkungan secara berlebihan. Kesalahan cara pandang seperti itu, akan menempatkan manusia bebas melakukan apa saja terhadap alam untuk memenuhi segala kebutuhannya.
Pelestarian lingkungan hidup merupakan sebuah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perunahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat, karena itu perlu dilakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan pelstarian lingkungan hidup di Desa Kalikayen perlu disusun Peraturan Desa Keji nomor 6 tahun 2018 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa yang melatarbelakangi dibuatnya Perdes di Desa Keji?
2.      Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perdes di Desa Keji?
3.      Apasaja program dan kegiatan yang dilakukan?
4.      Apa saksi administrative yang diberikan?
5.      Apasaja ruang lingkup pelestarian lingkungan?
6.      Apa manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui latar belakang dibuatnya Perdes di Desa Keji
2.      Untuk mengetahui maksud dan tujuan dibuatnya Perdes di Desa Keji
3.      Untuk mengetahui program dan kegiatan yang dilakukan
4.      Untuk mengetahui saksi administrative yang diberikan
5.     Untuk mengetahui ruang lingkup pelestarian lingkungan
6.    Untuk mengetahui manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan


BAB II
ISI
2.1      Latar Belakang Dibuatnya Perdes Di Desa Keji
Pelestarian lingkungan hidup merupakan sebuah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perunahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat, karena itu perlu dilakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan pelstarian lingkungan hidup di Desa Kalikayen perlu disusun Peraturan Desa Keji tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
2.2         Maksud Dan Tujuan Dibuatnya Perdes Di Desa Keji
  Maksud dibentuknya perdes tentang pelestarian lingkungan hidup di desa   
  keji adalah untuk:
1.  Menumbuhkan kepedulian pemerintah desa beserta seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
2. Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia.
3.     Memposisikan pemerintah desa sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat didalam rangka melestarikan lingkungan hidup.
 Tujuan dibentuknya peraturan desa di desa keji adalah:
1.  Meningkatkan kemampuan desa dan menggali potensi desa melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin sejahtera, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2.      Menjaga tetap berlangsungnya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
3.   Menjamin tetap berlangsungnya pelestarian lingkungan hidup yang didasaarkan pada nilai-nilai kearifan likal dan budaya lokal.
4.  Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan sumber daya alam yang terkena pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
5.      Menjamin tetap berlangsungnya kegiatan sektor pertanian, pariwisata, dan pemukiman (sesuai yang dikembangkan desa).
6.    Membangun tetap tumbuh berkembangnya berbagai aktifitas pembangunan dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat.
2.3     Program Dan Kegiatan Yang Dilakukan Di Desa Keji
1.      Penanaman pohon/tanaman di berbagai tempat
2.      Mengelola sampah dengan cara dipilah
3.      Sanitasi/kebersihan lingkungan
4.      Membuat ruang terbuka hijau
5.      Menanam tanaman tahunan
6.      Membuat sumur resapan air hujan untuk meresapkan air hujan yang berasal dari atap bangunan
7.   Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan
8. Pembangunan berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keseimbangan yang sehat antar manusia dan lingkungan.
2.4     Sanksi Administratif
Pelanggaran terhadap peraturan yang telah dibuat akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1.         Teguran lisan
2.         Teguran tertulis
3.    Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.5    Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan Hidup
Ruang lingkup dari peraturan desa ini meliputi:
1.      Asas pelestarian lingkungan hidup
2.      Pelestarian lingkungan hidup
3.      Pendekatan pelestarian lingkungan hidup
4.      Program dan kegiatan
5.      Hak, kewajiban, peran
6.      Saran dan prasarana
7.      Pembiayaan
8.      Pembinaan dan pengawasan
9.      Larangan
10.  Sanksi
11.  Ketentuan penutup

2.6  Manfaat Potensial Dan Dampak Negatif Potensial
Adapun manfaat yang di peroleh setelah dibuatnya peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup di desa Keji adalah masyarakat menjadi lebih menjaga lingkungan tempat tinggal nya dan juga memiliki kesadaran betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Adapaun  dampak negatif yang di timbulkan sejauh ini belum ada, hanya saja masih ada beberapa diantara masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan tempat tinggal nya. Pihak yang dirugikan sejauh ini belum ada.










 BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.        Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
2.        Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3.        Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
4.    Maksud dibentuknya perdes tentang pelestarian lingkungan hidup di desa   
      keji adalah untuk menumbuhkan kepedulian pemerintah desa beserta seluruh    
      masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan    
      hidup.
5.        program dan kegiatan yang dilakukan meliputi penanaman pohon/tanaman di  berbagai tempat ,mengelola sampah dengan cara dipilah, membuat sumur resapan air hujan untuk meresapkan air hujan yang berasal dari atap bangunan, pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan

3.2 Saran
   Sebaiknya pemerintah desa  memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap pelnggar peraturan yang telah ditetapkan, sehingga segala keinginan yang diharapkan dapat tercapai. Dan juga pemerintah desa lebih memperbanyak program dan kegiatan yang mendukung terciptanya pelestarian lingkungan di desa keji.




DAFTAR PUSTAKA

Karim, Abdul. 2017.  Mengembangkan Kesadaran Melestarikan Lingkungan   Hidup berbasis Humanisme Pendidikan Agama. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. 12(2): 312.

Peraturan Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.










    



TUGAS BISNIS KEHUTANAN

  Paper   Bisnis Kehutanan                                                                Rantauprapat , Maret 202 1 BISNIS MINYAK WANGI ...