Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan,
27 Desember 2019
PERATURAN DESA KEJI KECAMATAN
UNGARAN BARAT KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Disusun Oleh :
Dewi Adinda
181201080
HUT 3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Puji
dan syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik
dan tepat waktu.Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas
akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper
ini adalah “Peraturan Desa Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup Di Desa Keji Kecamatan Unggaran Barat Kabupaten
Semarang”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan
baik dan benar. Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam
menyelesaikan paper ini, namun penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.
Medan, 27 Desember 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Latar
Belakang Dibuatnya Perdes Di Desa Keji............................... 3
2.2 Maksud dan Tujuan Dibuatnya Perdes Di Desa Keji....................... 3
2.3
Program dan Kegiatan yang Dilakukan............................................ 4
2.4 Saksi
Administratif........................................................................... 4
2.5 Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan Hidup................................ 5
2.6 Manfaat Dan Dampak Negatif Potensial.......................................... 5
2.5 Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan Hidup................................ 5
2.6 Manfaat Dan Dampak Negatif Potensial.......................................... 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...................................................................................... 6
3.2
Saran................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan merupakan
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
(Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain itu peraturan perundang-undangan
menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan
ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang
dimaksud adalah peraturan desa. Keberadaan peraturan desa sudah diatur dalam
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yaitu Nomor 32 Tahun 2004, namun
belum memberikan definisi atau batasan tentang apa yang dimaksud dengan
peraturan desa. Rumusan tentang peraturan desa ditegaskan dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Definisi ini juga yang
digunakan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang merupakan pengaturan lebih
lanjut tentang Desa.
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain. Undang-undang lingkungan dibuat
untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup serta
menindak pelanggarpelanggar yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Sehingga
diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang berkesadaran hukum, yang dalam
hal ini adalah suatu masyarakat yang menyadari benar pentingnya lingkungan
untuk kebutuhan orang banyak, baik untuk generasi sekarang mauppun untuk
generasi mendatang.
Upaya pengelolaan yang telah
digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa di
dukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk
meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat
ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Pada
sisi lain kerusakan lingkungan dipicu oleh kesalahan manusia dalam memamahami
lingkungan. Pandangan yang mengatakan bahwa manusia sebagai pusat dari alam
semesta, sedangkan alam seisinya hanya sebagai alat pemuas bagi kepentingan
mereka merupakan pikiran yang tidak proporsional yang dapat mendorong munculnya
sikap eksploitasi lingkungan secara berlebihan. Kesalahan cara pandang seperti
itu, akan menempatkan manusia bebas melakukan apa saja terhadap alam untuk
memenuhi segala kebutuhannya.
Pelestarian lingkungan hidup merupakan sebuah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perunahan
dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu
mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan
hidup merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat,
karena itu perlu dilakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan pelstarian
lingkungan hidup di Desa Kalikayen perlu disusun Peraturan Desa Keji nomor 6 tahun
2018 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang melatarbelakangi dibuatnya Perdes di Desa Keji?
2. Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perdes di Desa Keji?
3. Apasaja program dan kegiatan yang dilakukan?
4. Apa saksi administrative yang diberikan?
5. Apasaja ruang lingkup pelestarian lingkungan?
6. Apa manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan?
1. Apa yang melatarbelakangi dibuatnya Perdes di Desa Keji?
2. Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perdes di Desa Keji?
3. Apasaja program dan kegiatan yang dilakukan?
4. Apa saksi administrative yang diberikan?
5. Apasaja ruang lingkup pelestarian lingkungan?
6. Apa manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui latar belakang dibuatnya Perdes di Desa Keji
2. Untuk mengetahui maksud
dan tujuan dibuatnya Perdes di Desa Keji
3. Untuk mengetahui program
dan kegiatan yang dilakukan
4. Untuk
mengetahui saksi administrative
yang diberikan
5. Untuk mengetahui ruang lingkup pelestarian lingkungan
6. Untuk mengetahui manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan
5. Untuk mengetahui ruang lingkup pelestarian lingkungan
6. Untuk mengetahui manfaat dan dampak negatif potensial yang ditimbulkan
BAB II
ISI
2.1
Latar Belakang Dibuatnya Perdes Di Desa Keji
Pelestarian lingkungan hidup merupakan sebuah rangkaian
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perunahan
dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu
mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan
hidup merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat,
karena itu perlu dilakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu,
dalam pelaksanaan kegiatan pelstarian lingkungan hidup di Desa Kalikayen perlu
disusun Peraturan Desa Keji tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
2.2
Maksud Dan Tujuan Dibuatnya Perdes Di Desa Keji
Maksud dibentuknya perdes tentang pelestarian
lingkungan hidup di desa
keji adalah untuk:
1. Menumbuhkan kepedulian pemerintah desa beserta
seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan
hidup.
2. Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat
akan arti dan pentingnya lingkungan hidup bagi kesejahteraan manusia.
3. Memposisikan pemerintah desa sebagai motor
penggerak partisipasi masyarakat didalam rangka melestarikan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya peraturan desa di desa keji
adalah:
1. Meningkatkan kemampuan desa dan menggali potensi
desa melalui pemberdayaan masyarakat agar dapat membangun desa yang semakin
sejahtera, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2. Menjaga tetap berlangsungnya konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya
3. Menjamin tetap berlangsungnya pelestarian
lingkungan hidup yang didasaarkan pada nilai-nilai kearifan likal dan budaya
lokal.
4. Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan sumber
daya alam yang terkena pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
5. Menjamin tetap berlangsungnya kegiatan sektor
pertanian, pariwisata, dan pemukiman (sesuai yang dikembangkan desa).
6. Membangun
tetap tumbuh berkembangnya berbagai aktifitas pembangunan dengan tetap
memelihara kelestarian fungsi lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat.
2.3
Program Dan Kegiatan Yang Dilakukan Di Desa Keji
1. Penanaman pohon/tanaman di berbagai tempat
2. Mengelola sampah dengan cara dipilah
3. Sanitasi/kebersihan lingkungan
4. Membuat ruang terbuka hijau
5. Menanam tanaman tahunan
6. Membuat sumur resapan air hujan untuk meresapkan
air hujan yang berasal dari atap bangunan
7. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang
wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan
8. Pembangunan
berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keseimbangan yang sehat antar
manusia dan lingkungan.
2.4
Sanksi Administratif
Pelanggaran
terhadap peraturan yang telah dibuat akan dikenakan sanksi administratif
berupa:
1.
Teguran lisan
2.
Teguran
tertulis
3. Dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.5
Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan Hidup
Ruang lingkup dari
peraturan desa ini meliputi:
1. Asas pelestarian lingkungan hidup
2. Pelestarian lingkungan hidup
3. Pendekatan pelestarian lingkungan hidup
4. Program dan kegiatan
5. Hak, kewajiban, peran
6. Saran dan prasarana
7. Pembiayaan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. Sanksi
11. Ketentuan penutup
2.6 Manfaat
Potensial Dan Dampak Negatif Potensial
Adapun
manfaat yang di peroleh setelah dibuatnya peraturan tentang pelestarian
lingkungan hidup di desa Keji adalah masyarakat menjadi lebih menjaga
lingkungan tempat tinggal nya dan juga memiliki kesadaran betapa pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan.
Adapaun dampak negatif yang di timbulkan sejauh ini
belum ada, hanya saja masih ada beberapa diantara masyarakat yang belum
memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan tempat tinggal nya. Pihak yang
dirugikan sejauh ini belum ada.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Peraturan perundang-undangan
merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
2.
Peraturan
desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3.
Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup.
4. Maksud
dibentuknya perdes tentang pelestarian lingkungan hidup di desa
keji adalah untuk menumbuhkan kepedulian
pemerintah desa beserta seluruh
masyarakatnya
untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan
hidup.
5.
program dan kegiatan
yang dilakukan meliputi penanaman pohon/tanaman di berbagai tempat ,mengelola sampah dengan cara
dipilah, membuat sumur resapan air hujan untuk meresapkan air hujan yang
berasal dari atap bangunan, pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang
wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan
3.2 Saran
Sebaiknya pemerintah desa memberikan
sanksi yang lebih berat lagi terhadap pelnggar peraturan yang telah ditetapkan,
sehingga segala keinginan yang diharapkan dapat tercapai. Dan juga pemerintah
desa lebih memperbanyak program dan kegiatan yang mendukung terciptanya
pelestarian lingkungan di desa keji.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Abdul. 2017. Mengembangkan Kesadaran
Melestarikan Lingkungan Hidup berbasis Humanisme Pendidikan Agama. Jurnal
Penelitian Pendidikan Islam.
12(2): 312.
Peraturan Desa Keji Kecamatan Ungaran
Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
